KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 32 TAHUN 2024 TENT ANG PENETAPAN NAMA BANDAR UDARA SINGKAWANG DI KOTA SINGKAWANG PROVINS! KALIMANTAN BARAT MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA 1. Surat Persetujuan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500/2406/Ekon-A tanggal 30 Juni 2021 hal Persetujuan Nama Bandar Udara Baru di Kota Singkawang; 2. Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 162/ 180DPRD-B tanggal 26 Juli 2021 hal Persetujuan Usulan Nama Bandara Baru di Kota Singkawang; 3. Surat Pj. Wali Kota Singkawang Nomor 500.11/ 1845/Dishub.PPT-A tanggal 14 November 2023 hal Persetujuan Usulan Nama Bandar Udara di Kota Singkawang; 4. Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang Nomor 500.11 /229 /DPRD tanggal 30 Oktober 2023 perihal Persetujuan Usulan Nama Bandar Udara di Kota Singkawang; 5. Surat Pengurus Adat-Pasirah Kelurahan Pangmilang Nomor 02/psh/Pml/ 10/2021 tanggal 25 Oktober 2021 perihal Persetujuan Usulan Nama Bandar Udara di Kota Singkawang; 6. Surat Pj. Wali Kota Singkawang Nomor 500.11/ 1847 /Dishub.PPT-A tanggal 14 November 2023 hal Latar Belakang Usulan Nama Bandar Udara Singkawang; 7. Surat Pernyataan Pj. Walikota Singkawang Nomor 500.11/1841/Dishub.PPT-A tanggal 14 November 2023 perihal bersedia menanggung keberatan atau gugatan -dari pihak lain atas usulan perubahan nama bandar udara; 4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 ten tang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 594) sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 ten tang Perubahan Atas Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 ten tang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 608; 6. Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Nama Bandar Udara Baru di Kota Singkawang Provinsi Kalimantab Barat; 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Aerodrome (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1438); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; - 2 - Memperhatikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Terhadap penetapan nama bandar udara ini dilakukan publikasi melalui media cetak dan/ atau elektronik paling lama 3 (tiga) bulan sejak penetapan nama bandar udara. Seluruh akibat hukum administratif karena penetapan nama bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA harus telah selesai dilakukan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.