KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 32 TAHUN 2023 TENT ANG PENETAPAN LOKASI PELABUHAN SOFYANIN DI DESA SOFYANIN, KECAMATAN FORDATA, KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR, PROVINS! MALUKU MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Memperhatikan: 1. Rekomendasi Gubernur Maluku Nomor 552.3-70 Tahun 2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Sofyanin Desa Sofyanin Kecamatan Fordata Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku; 2. Rekomendasi Sekretaris Daerah selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 050/ 1432/2017 tanggal 31 Agustus 2017 ten tang Rekomendasi Tata Ruang; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5070); 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor106); 4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 943); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 692); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 217 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional; -2- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Saumlaki sebagai pejabat pemegang fungsi keselamatan pelayaran melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Dalam hal pekerjaan persiapan pembangunan dan proses penzman pembangunan Pelabuhan S
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.