a. bahwa dalam rangka pcrencanaan pembangunan, pcngopcrasian, dan pengoperasian alur-pelayaran untuk ketertiban lalu lintas kapal sungai dan danau, perlu menetapkan kelas alur-pelayaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Pcraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2012 tentang Alur-Pelayaran Sungai dan Danau, kelas alur pelayaran ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Kelas Alur-Pelayaran Sungai Indragiri Provinsi Riau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.