a. berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 T ahun 2017 tentang Terminal K husus dan Terminal U ntuk Kepentingan Sendiri, Penggunaan Terminal K husus u n tu k kepentingan um um selain u n tu k bongkar m uat bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi u n tu k kepentingan sendiri tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan d aru rat dengan izin dari Menteri; b. bahw a pada wilayah kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalim antan Tim ur terdapat kegiatan perkebunan kelapa sawit yang m em erlukan fasilitas term inal, dim ana Pelabuhan Palem bang sebagai pelabuhan um um terdekat tidak dapat melayani perm intaan jasa kepelabuhanan u n tu k kegiatan dim aksud, oleh karena keterbatasan kem am puan fasilitas yang tersedia; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.