a. bahwa Rencana Induk Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 37 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan;
b. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 37 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan belum dilengkapi dengan Dokumen Batas Kawasan Kebisingan, dan terdapat kewajiban bagi penyelenggara bandar udara untuk melengkapi dokumen Batas Kawasan Kebisingan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.