a. bahwa dalam rangka pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah serta sesuai usulan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengembangan terhadap Bandar Udara Muhammad Taufik Kiemas di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara, bandar udara yang telah ada (eksisting) hanya memerlukan penetapan rencana induk;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Muhammad Taufik Kiemas di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.