a. bahwa melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2020, telah ditetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang di dalamnya memuat keberadaan pelabuhan penyeberangan untuk dilakukan pembangunan dan pengembangan;
b. bahwa untuk penataan pembangunan dan pengembangan pelabuhan serta menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemangku kepentingan di pelabuhan penyeberangan, perlu pedoman penetapan rencana induk pelabuhan penyeberangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan ' Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Penyeberangan; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.