a. bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, persetujuan kegiatan kerja Reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan oleh Menteri;
b. bahwa dalam rangka pembuatan Causeway dan penyediaan lahan area lapangan penumpukan Terminal Multipurpose Wae Kelambu Pelabuhan Labuan Bajo, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo akan melaksanakan kegiatan kerja reklamasi perairan seluas 4,38 Ha dan untuk memenuhi kebutuhan material dalam kegiatan reklamasi tersebut akan menggunakan material quarry darat di wilayah setempat;
c. bahwa berdasarkan hasil penelitian teknis dan administrasi serta kelestarian lingkungan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo telah memenuhi persyaratan untuk diberikan persetujuan kegiatan kerja reklamasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.