a. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, perairan wajib pandu ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta adanya kebutuhan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada wilayah perairan Pelabuhan Kendawangan Provinsi Kalimantan Barat, maka perlu dilakukan peningkatan perairan pandu menjadi perairan wajib pandu;
c. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah perairan Pelabuhan Kendawangan Provinsi Kalimantan Barat telah memenuhi kriteria faktor diluar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Wilayah Perairan Pelabuhan Kendawangan Provinsi Kalimantan Barat; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 31 TAHUN 2025 TENT ANG PENETAPAN PERAIRAN WAJIB PANDU KELAS III PADA WILAY AH PERAIRAN PELABUHAN KENDAWANGAN PROVINS! KALIMANTAN BARAT MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Lokasi perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digambarkan dalam Peta Laut Indonesia Nomor 286 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Lokasi naik/ turun petugas pandu (pilot boarding ground) pada titik koordinat: PBG A : 02 ° 23' 00.00" LS/ 109 ° 54' 00.00" BT; PBG B : 02 ° 35' 00.00" LS / 110 ° 00' 00.00" BT; PBG C : 02 ° 11' 00.00" LS / 110 ° 00' 00.00" BT.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.