MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 31 TAHUN 2024 TENT ANG PENETAPAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandar udara internasional sebagaimana dimaksud pa.da Diktum PERTAMA, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara internasional; Penerbangan luar negeri yang dilaksanakan pada Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf g, hanya diperuntukkan untuk: a. angkutan udara niaga tidak berjadwal; b. angkutan udara bukan niaga; dan c. penerbangan yang dilakukan oleh Pesawat Udara Negara Indonesia atau Pesawat Udara Negara Asing.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.