Mengingat
a. bahwa di Kementerian Perhubungan terdapat program kemudahan perizinan dan kemudahan berinvestasi sub sektor perhubungan laut, project pinjaman hibah luar negen sektor transportasi, dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak bidang transportasi yang menjadi konsen Kementerian Perhubungan guna peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka kesejahteraan masyarakat serta peningkatan pendapatan negara;
b. bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian program strategis di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Tim;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Percepatan Program Strategis di Lingkungan Kementerian Perhubungan; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia . . MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 31 TAHUN 2023 TENTANG TIM PERCEPATAN PROGRAM STRATEGIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGt DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.