a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan;
b. bahwa Rencana Induk Pelabuhan untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota mengenai kesesuaian dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa Rencana Induk Pelabuhan Sintete Provinsi Kalimantan Barat disusun dengan telah memperhatikan Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sambas, keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi Pelabuhan Sintete, kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan serta keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal;
d. bahwa - 2 - berdasarkan pertim bang an se bagaimana
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.