Mengingat :
a. bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pclayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, penggunaan wilayah daratan dan perairan tertenLu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesua dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. bahwa persyaratan lokasi Terminal Multipurpose Wae Kelambu Pelabuhan Labuan Bajo di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah memenuhi persyaratan dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan l huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhucungan tentang Penetapan Lokasi Terminal Multipurpose Wae Kelambu Pelabuhan Labuan Bajo di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembdran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, T.-mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahur 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 .entang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomoi 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lemb ran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indom sia Nomor 5731); 4. Peraturan Presiden ... - 3 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.