a. bahwa unt.uk pcngem bangan industri angkutan penyebcrangan dan m engoptim alkan lintas penyebcrangan Ketapang-Gilim anuk dan Padangbai- Lembar, serta mendukung kebijakan Provinsi Bali dalam m engantisipasi kem acetan pada ruas jalan Gilimanuk- Denpasar, telah ditetapkan lintas penyebcrangan Ketapang-Lem bar sebagai lintas penyeberangan antarprovinsi;
b. bahwa tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Ketapang-Lem bar belum terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.