a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, telah diatur lintas penyeberangan antarprovinsi ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa lintas penyeberangan antara Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, berdasarkan hasil evaluasi telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antarprovinsi; - 2 -
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lintas Penyeberangan antara Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.