a. bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, persetujuan kegiatan kerja keruk di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, serta terminal yang berada di luar daerah kerja atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dan terminal khusus, serta semua kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang sumber dananya dari APBN dan lokasi pembuangan hasil pengerukan (Dumping Area) digunakan untuk kegiatan reklamasi diberikan oleh Menteri;
b. bahwa dalam rangka pengerukan untuk memperdalam areal dermaga terminal khusus dan pemanfaatan material hasil kegiatan kerja keruk untuk kegiatan kerja reklamasi guna pembangunan mesin pengering bijih nikel dan stockpile bijih nikel, PT Pelabuhan Muara Sampara berencana akan melaksanakan kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang berlokasi di perairan terminal khusus PT Pelabuhan Muara Sampara di Desa Lalimbue Jaya Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.