a. bahwa berdasarkan Pasal 354 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, telah diatur mengenai persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri perhubungan Nomor KP 17 Tahun 2017, PT. Bukit Asam Transpasific Railways telah diberikan perpanjangan pertama Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus dari Bangko Tengah, Tanjung Enim, di Provinsi Sumatera Selatan sampai Srengsem di Provinsi Lampung, namun telah habis masa berlakunya; c. Bahwa setelah dilakukan evaluasi dari aspek legalitas dan teknis, PT. Bukit Asam Transpacific Railways memenuhi persyaratan untuk mendapat perpanjangan Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus Batu Bara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.