Mengingat
a. bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk penyelengaraan tiket gratis Penumpang dan/atau Sepeda Motor Dengan Kapal Laut Tahun Anggaran 2024 melalui mekanisme penugasan untuk memberikan pelayanan transportasi laut yang aman, nyaman, tertib, lancar dan terjangkau pada masa libur Idul Fitri Tahun 2024 (1445 H), perlu diselenggarakan Tiket Gratis Pen um pang dan/ a tau Sepeda Motor dengan Ka pal Laut Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan Diktum Kelima Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 154 Tahun 2023 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia Untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik/ Public Service Obligation (PSO) Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2024, Menteri Perhubungan dapat memberikan penugasan lainnya kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia untuk Penyelenggaraan Tiket Gratis Pen um pang dan/ a tau Sepeda Motor Dengan Ka pal Laut Tahun Anggaran 2024; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); -2- 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208); 6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106); 7. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 ten tang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.