a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral di lingkungan Kementerian Perhubungan serta memperhatikan ketentuan Pasal 14 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu menetapkan tata cara penyelenggaraan katalog elektronik sektoral;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.