a. bahwa dalam rangka pengembangan lokasi kawasan perairan untuk kegiatan labuh jangkar sesuai dengan Tata Ruang Laut Provinsi Kepulauan Riau dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), di perairan Tanjung Berakit, Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai lokasi untuk kegiatan Berlabuh Jangkar;
b. bahwa sesuai Pasal 101 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, penetapan loka.si wilayah tertentu di perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepen tingan pela huhan yang berfungsi sebagai pelabuhan ditetapkan oleh Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.