a. bahwa dalam rangka memberikan dukungan Percepatan dan pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagai Destinasi Wisata Kelas Premium, perlu untuk memanfaatkan Pelabuhan Labuan Bajo eksisting sebagai pelabuhan untuk pariwisata dan segera memindahkan kegiatan pelayanan barang ke lokasi baru yaitu di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. bahwa rencana lokasi Terminal Multipurpose Pelabuhan Labuan Bajo di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur belum terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.