KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 3 TAHUN 2024 TENT ANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR KM 247 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN LINTAS PELAYANAN ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA r Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Mengubah lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 247 Tahun 2021 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 246 Tahun 2022, yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. TENT ANG MENTE RI TENT ANG PERINTIS
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.