Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun, serta untuk meningkatkan pelaksanaan penataan manajernen kepegawaian dan untuk menjamin efektivitas, efisiensi dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan pada Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.