KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 29 TAHUN 2024 TENT ANG PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN JABATAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KEENAM ... Uraian jenis kegiatan jabatan bagi jabatan fungsional mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional. Uraian jenis kegiatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai bahan dalam penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara dan penentuan peran/ target dalam pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Inspektorat J enderal. Peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara, pengangkatan dan penetapan ke dalam jabatan di lingkungan Inspektorat J enderal. Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, meliputi : a. Sekretariat Inspektorat Jenderal; b. Inspektorat I; c. Inspektorat II; d. Inspektorat III; e. Inspektorat IV; dan f. Inspektorat Investigasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.