a. bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian pemrakarsa membentuk Panitia Antarkementerian dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Presiden;
b. bahwa Rancangan Peraturan Presiden tentang Romite Nasional Keselamatan Transportasi telah tercantum dalam program penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Romite Nasional Keselamatan Transportasi; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.