a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang tentang Cipta Kerja, perlu dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja pada sektor transportasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Panitia Antarkementerian dan Antarnonkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja pada Sektor Transportasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.