a. bahwa untuk memberikan penghormatan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan yang meninggal rìunia bukan karena tugas kedinasan, perlu ditetapkan tata cara pelaksanaan persemayaman dan pemakamannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penghormatan dan Pelcpasan bagi Aparatur Sipil Negara yang Meninggal Dunia Bukan Karena Melaksanakan Tugas Kedinasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.