a. bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, telah ditetapkan perubahan trayek dan tarif angkutan barang di laut sementara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Barang Di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Tahun 2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.