a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, Pengguna Barang menunjuk 1 (satu) satuan kerja pelaksana pengadaan jasa asuransi Barang Milik Negara di Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Satuan Kerja Pelaksana Pengadaan Jasa Asuransi Barang Milik Negara di Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.