a. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan perairan wajib pandu diberikan oleh Menteri;
b. bahwa Perairan Pelabuhan Kolonedale dan Teluk Talowa Provinsi Sulawesi Tengah telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 95 Tahun 2022 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II pada Perairan Pelabuhan Kolonedale dan Teluk Talowa Provinsi Sulawesi Tengah;
c. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 95 Tahun 2022 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II pada Perairan Pelabuhan Kolonedale dan Teluk Talowa Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut;
d. bahwa untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta adanya kebutuhan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada wilayah perairan Pelabuhan Kolonedale Provinsi Sulawesi Tengah, maka perlu dilakukan perluasan perairan pandu menjadi perairan wajib pandu;
e. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah perairan Pelabuhan Kolonedale Provinsi Sulawesi Tengah telah memenuhi kriteria faktor diluar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II pada Wilayah Perairan Pelabuhan Kolonedale Provinsi Sulawesi Tengah; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 28 TAHUN 2025 TENT ANG PENETAPAN PERAIRAN WAJIB PANDU KELAS II PADA WILAYAH PERAIRAN PELABUHAN KOLONEDALE PROVINS! SULAWESI TENGAH MENTERI PERHUBUNGAN REPUBUK INDONESIA Menetapkan Wilayah Perairan Pelabuhan Kolonedale sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II dengan batas titik-titik koordinat geografis sebagai berikut: Titik A 01 ° 56' 00.00" LS / 121 ° 43' 12.00" BT, ditarik garis lurus menuju titik B; Titik B O 1 ° 59' 12.00" LS / 121 ° 51' 12.00" BT, ditarik garis lurus menuju titik C; Titik C 02 ° 11' 54.00" LS / 121 ° 43' 21.00" BT, ditarik garis menyusuri garis pantai menuju titik D;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.