KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 28 TAHUN 2024 TENT ANG PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN JABATAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MENTERJ PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KEEMPAT ... Peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara, pengangkatan dan penetapan ke dalam jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal. Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Sckretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, meliputi: a. Biro Perencanaan; b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; c. Biro Keuangan; d. Biro Hukum; e. Biro Layanan Pengadaan dan Pengclolaan Barang Milik Negara; f. Biro Umum; g. Biro Komunikasi dan Informasi Publik; h. Pu sat Data dan Teknologi lnformasi; r. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan; J. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional; k. Mahkamah Pelayaran; 1. Sekretariat Komite Nasional Keselarnatan Transportasi; m. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi; dan n. Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi. Menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.