Mengingat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara, bandar udara yang telah ada (eksisting) hanya memerlukan penetapan rencana induk;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Muara Bungo di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Muara Bungo di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5295); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara N omor 6644); 5. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); Memperhatikan -2- 6. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 10); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bungo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 757) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 ten tang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 842); 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 ten tang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 594); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2021 tentang Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 581); 11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021 tentang Or
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.