a. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan usaha di bidang pembudidayaan ikan, PT Wahana Lestari Investama telah mengoperasikan terminal khusus pembudidayaan ikan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut kepada Kepala Lembaga OSS Nomor A. 1083/AL.308/DJPL tanggal 17 September 2020 tentang Penetapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Terminal Khusus (Tersus) di Bidang Pembudidayaan Ikan Oleh PT Wahana Lestari Investama di Desa Opin, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.