a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor dengan alat penimbangan yang dipasang secara tetap ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
b. bahwa lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor di seluruh wilayah Indonesia telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 529 Tahun 2017;
c. bahwa untuk mendukung kegiatan penyediaan Infrastruktur Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera melalui pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, perlu adanya penyempurnaan penambahan lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor di Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Selatan serta ketentuan pelaksanaan dan - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.