a. bahwa scsuai ketcntuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keu'angan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Gara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelclaan Barang Milik Negara/Daerah perlu ditetapkan pendelegasian sebagian kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan Barang Milik Negara kepada pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Perliubungan tentang Pelimpahan Sebagian Wewcnang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.