a. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan perairan wajib pandu ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta adanya kebutuhan pelayanan jasa pemanduan kapal pada wilayah perairan Pelabuhan Bungku Provinsi Sulawesi Tengah, dan menambah perairan yang memerlukan jasa pemanduan kapal maka perlu ditetapkan perairan wajib pandu;
c. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah perairan Pelabuhan Bungku Provinsi Sulawesi Tengah, telah memenuhi kriteria faktor diluar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II pada Wilayah Perairan Pelabuhan Bungku Provinsi Sulawesi Tengah; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 27 TAHUN 2025 TENT ANG PENETAPAN PERAIRAN WAJIB PANDU KELAS II PADA WILAYAH PERAIRAN PELABUHAN BUNGKU PROVINS! SULAWESI TENGAH MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA : 02° 10' 31.00" LS I 121°48' 47.00" BT; : 02° 31' 50.00" LS/ 121 °59' 30.00" BT; PBGA PBGB Titik koordinat lokasi naik/ turun petugas pandu (pilot boarding ground) Perairan Masuk Pelabuhan Bungku: 1. Batas titik-titik koordinat geografis Perairan Masuk Pelabuhan Bungku: Titik A 02° 11' 54.00" LS / 121 ° 43' 20.00" BT, ditarik garis lurus menuju titik B; Titik B 02° 09' 30.00" LS / 121 ° 48' 00.00" BT, ditarik garis lurus menuju titik C; Titik C 02° 41' 45.00" LS / 122° 04' 45.00" BT, ditarik garis lurus menuju titik D; Titik D 02° 45' 30.00" LS / 122° 10' 20.00" BT, ditarik garis lurus menuju titik E; Titik E 02° 52' 45.00" LS / 122° 15' 00.00" BT, ditarik garis menyusuri garis pantai kembali ke titik A.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.