KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 27 TAHUN 2024 TENT ANG PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN JABATAN DI LINGKUNGAN SADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI MENTERI PERHUBUNGAN REPUBUK INDONESIA KELIMA ... Uraian jenis kegiatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai bahan dalam penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara dan pen en tuan peran /target dalam pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Sadan Kebijakan Transportasi. Peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara, pengangkatan dan penetapan ke dalam jabatan di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi. Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, meliputi: a. Sekretariat Badan Kebijakan Transportasi; b. Pusat Kebijakan Sarana Transportasi; c. Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda; d. Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan; dan e. Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transporlasi. Menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi, sebagaimana tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Meriteri ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.