a. bahwa pada wilayah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan terdapat kegiatan yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muat barang CPO (Crude Palm Oil), dimana Pelabuhan Tanjung Api-Api sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan dimaksud oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia;
b. bahwa sesuai Surat Pernyataan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang Nomor UM.003/31/7/KSOP.PLG-2019 menyatakan bahwa penggunaan Terminal Khusus PT Lumbung Bara Energi Sejahtera oleh group atau afiliasi dari perusahaan PT Lumbung Bara Energi Sejahtera meningkatkan efektifitas dan efesiensi untuk bongkar muat, pengangkutan dan pengapalan guna mendukung kelancaran distribusi CPO (Crude Palm Oil) wilayah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
c. bahwa ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.