... - 2 - Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. bahwa sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, hierarki pelabuhan laut Tanakeke adalah pelabuhan pengumpan lokal yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten;
c. bahwa lokasi pelabuhan laut pengumpan lokal Tanakeke di Desa Mattirobaji, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, telah memenuhi persyaratan dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Takalar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal Tanakeke di Desa Mattirobaji, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.