a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2020, lokasi Pelabuhan Kadatua telah tertuang dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagai pelabuhan untuk melayani angkutan penyeberangan; - 2 -
c. bahwa lokasi Pelabuhan Kadatua untuk melayani angkutan penyeberangan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Buton Selatan, serta memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubunhgan tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Kadatua untuk Melayani Angkutan Penyeberangan yang Berlokasi di Desa Banabungi, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.