a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan ketentuan Pasal 305 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017, badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian dan izin operasi sarana perkeretaapian umum;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri perhubungan Nomor KP 217 Tahun 2010 PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah diberikan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum;
c. bahwa untuk memenuhi peningkatan kebutuhan perpindahan penumpang melalui kereta api, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengajukan permohonan penambahan lintas pelayanan yang berbeda pada izin operasi sarana perkeretaapian umum PT Kereta Api Indonesia (Persero); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.