a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik Dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan Dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015, Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan fMenteri Perhubungan tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.