a. bahwa Perairan Pelabuhan Talang Duku telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu;
b. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu belum mengakomodir titik koordinat naik turun Petugas Pandu (Pilot Boarding Ground) ;
c. bahwa perairan Pelabuhan Muara Sabak telah ditetapkan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/ 1/ 17/DJPL-15 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa Pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Petrochina Marine Terminal, di Provinsi Jambi;
d. bahwa dalam rangka menjamin aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, kelancaran terkait peningkatan kepadatan lalu lintas kapal serta berdasarkan hasil penelitian, evaluasi dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah - 2 - perairan Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Muara Sabak Provinsi Jambi, telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai perairan wajib pandu Kelas I;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Perairan Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Muara Sabak Provinsi Jambi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.