Mengingat a. bahwa dalam rangka proses penetapan trase jalur kereta api, perlu membentuk Tim Evaluasi Usulan Trase Jalur Kereta Api sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Evaluasi Usulan Trase Jalur Kereta Api Tahun 2024; 1. Undang- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4 722) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6645); 3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 11 Tahun 2012 ten tang Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 164);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.