a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan penataan manajemen kepegawaian dan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 47 Tahun 2020 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan telah diganti dengan organisasi Badan Kebijakan Transportasi sehingga perlu mengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 7 Tahun 2020 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan... -2- Kementerian Perhubungan Pengembangan Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan; 1.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.