a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 175 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2021, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup, peningkatan sistem dan inovasi pelayanan transportasi berkelanjutan;
b. bahwa perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Transportasi Berbasis Elektronik Bagi Usaha Dan Atau Kegiatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.