a. bahwa berdasarkan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara, pembangunan bandar udara dilaksanakan setelah memperoleh izin mendirikan bangunan bandar udara dari Menteri Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2033 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Bandar Udara Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, dengan meningkatnya pertumbuhan angkutan udara perlu dilakukan pengembangan bandar udara berupa penambahan perluasan terminal eksisting, perpanjangan runtuay, dan pengembangan fasilitas lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.