a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, pemerintah dapat melakukan kebijakan pemulihan ekonomi nasional melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2019 tentang Pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional, telah diatur penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada kawasan strategis nasional di kawasan pariwisata dan simpul - 2 - transportasi dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
c. bahwa untuk menjamin keberlangsungan pelayanan angkutan penumpang umum pada kawasan strategis nasional dan mendukung kegiatan pemulihan ekonomi nasional melalui dukungan subsidi angkutan jalan, perlu dilakukan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Damri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Damri untuk Menyelenggarakan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional Tahun Anggaran 2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.