a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau, perlu dilakukan optimalisasi penggunaan bus ukuran kecil eks kegiatan Pekan Olahraga Nasional XX Papua Tahun 2021 kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI untuk melayani transportasi angkutan orang di wilayah Provinsi Papua;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Penggunaan Bus Ukuran Kecil Eks Kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.