a. bahwa pada wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau terdapat kegiatan yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muât barang hasil pengusahaan kawasan industri didalam kawasan industri PT Kawasan Industri Dumai, dimana Pelabuhan Dumai sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan dimaksud oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia;
b. bahwa sesuai surat Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai Nomor PP.005/ 1/8/KSOP.DMI/2018 tanggal 06 Agustus 2019 perihal Rekomendasi Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT Kawasan Industri Dumai Untuk Kepentingan Umum, menyampaikan aspek efektifitas dan efesiensi untuk pengangkutan dan pengapalan hasil pengusahaan kawasan industri di dalam kawasan industri PT Kawasan Industri Dumai, dimana pelabuhan umum terdekat berjarak ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.